Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Sidang Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal di Batam, Saksi Prasetyo Banyak Jawab Tidak Tahu

Skintific

Tanjung Pinang – Sidang Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal di Batam, Saksi Prasetyo Banyak Jawab Tidak Tahu. Prasetyo, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama tahun 2012 hingga 2014 lebih banyak menjawab tidak tahu saat hadir sebagai saksi dalam perkara korupsi PNBP jasa pandu pelayaran kapal di perairan Batam. Jawaban tidak tahu lebih banyak terlontar dari mulutnya saat kuasa hukum para terdakwa dalam korupsi di Batam ini, termasuk jaksa penuntut umum (JPU) mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan mengenai perkara ini.

Salah satunya saat Prasetyo mengaku tidak mengetahui fakta soal struktur. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (18/12/2025) malam, ia telah mencabut notulen KSOP secara tertulis, karena hanya ditujukan Jaksa pada saat pemeriksaan. “Saya tidak tahu surat apa yang dimaksud pada waktu saya menjabat sampai 2014. Saya juga tidak membuat pernyataan seperti itu,” akunya.

Skintific

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga meminta JPU dan Kuasa Hukum untuk menunjukkan akte perusahaan PT Bias Delta Pratama. Pada 20 Januari 2014 saat itu saksi Prasetyo sebagai Direktur. Kemudian Direktur Utama, Robi Mamahet dan Komisaris diisi oleh Joko Pramono. Kemudian pada 28 September 2015 Direktur Utama, Giarto; Direktur, Robi Mamahit dan Komisarisnya, Prasetyo . “Saya tidak ingat apakah ada perintah Direktur Utama 2014 sampai 2015 KSO tunda pandu Batuampar dan Kabil itu terpenuhi atau tidak. Kalau dari struktur Roby Mamahet menentukan saya koordinator direktur,” kata dia.

Baca Juga : Jalan Sempit dan Gelap, Lokasi Kecelakaan Maut di Wacopek Tanjungpinang Dikenal Rawan

Sidang Korupsi PNBP Jasa
Sidang Korupsi PNBP Jasa

Dalam sidang juga terungkap kalau Prasetyo selaku Direktur telah mengingatkan Direktur Utama, Robi Mamahit untuk membayar PNBP jasa pandu dan tunda kapal KSOP di Panbil dan Batuampar ke BP Batam. Namun ketika itu, Robi Mamahet menjawab nanti dirinya yang langsung berkomunikasi perihal itu ke Kantor Pelabuhan Batam. “Saya sudah mengingatkan ke Pak Robi Mamahit untuk melakukan pembayaran. Tapi jawabannya biar dia yang kondisikan,” sebut Prasetyo.

Prasetyo ternyata diperintahkan oleh Robi Mamahit untuk menandatangani kontrak bersama BP Batam. Dia masuk seperti karyawan biasa di PT Bias Delta Pratama. Ia juga tidak mengingat bahwa jabatan CEO 2014 dan saat itu terdakwa Lisa tidak menjabat. Sebagai informasi, terdapat tiga terdakwa dalam perkara korupsi di Batam yang ditaksir bikin Negara rugi hingga Rp4,54 Miliar ini. Selain Lisa Yulia (LY), mantan Direktur PT Bias Delta Pratama, terdapat Ahmad Jauhari (AJ), Direktur Operasional Perusahaan serta Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Kapal BP Batam periode 2012–2016. “Benar saya diperintahkan Robi Mamahit walaupun saya sudah menolak,” bebernya.

Selain itu, Prasetyo juga mengaku tidak berhubungan langsung dengan terdakwa Lisa. Dirinya bercerita bahwa jasa penundaan kerjasama itu berubah 3 kali. Pertama kerjasama pemanduan ternyata tidak bisa dikerjasama oleh kementerian Perhubungan 2011. Setelah itu dirubah menjadi kerjasama Penundaan dan diubah lagi kerjasama sarana prasarana. Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gilang mengatakan persidangan diskors setelah menunaikan salat Maghrib Gilang menyebutkan masih ada tiga orang saksi yang akan dihadirkan.

Seluruhnya merupakan pegawai BP Batam. JPU menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil secara tertulis Robi Mamahit. “Kami belum mengetahui alasan Robi Mamahet tidak hadir pada sidang kali ini,” kata dia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tertulis sudah memanggil Robi Mamahit sebanyak satu kali dengan mengirimkan surat panggilan, namun Robi belum juga datang. “Pada persidangan berikutnya, kami akan panggil lagi,” tegasnya.

 

 

 

Skintific