Tanjung Pinang – Resmi Naik dan Batam Tertinggi hingga Rp5,35 Juta, UMP dan UMK Se Kepri 2026 Meningkat 7,06 Persen. Kabar baik datang bagi para pekerja di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemerintah Provinsi Kepri resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Berdasarkan keputusan yang diumumkan pemerintah daerah, UMP Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520. Angka ini naik 7,06 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di level Rp3.623.654. Dari tujuh kabupaten/kota di Kepri, Kota Batam masih menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi. UMK Batam 2026 mencapai Rp5.357.982, atau naik 7,38 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kabupaten Bintan mencatatkan persentase kenaikan tertinggi, yakni 8,92 persen, sehingga UMK wilayah tersebut kini berada di angka Rp4.583.221. UMK Batam 2026 mencapai Rp5.357.982, atau naik 7,38 persen dari tahun sebelumnya. Daftar Lengkap UMK Kepri 2026 Berikut rincian UMK tahun 2026 di seluruh kabupaten/kota di Kepulauan Riau: Batam: Rp5.357.982 (naik 7,38%) Kabupaten Bintan: Rp4.583.221 (naik 8,92%) Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.279.851 (naik 4,77%) Kabupaten Karimun: Rp4.241.935 (naik 7,22%) Tanjungpinang: Rp3.879.520 (naik 7,06%) Kabupaten Lingga: Rp3.879.520 (naik 7,06%) Kabupaten Natuna: Rp3.879.520 (naik 6,96%).
Baca Juga : Ekosistem Bakau Tiban Mentarau Sekarat, Ditimbun Secara Brutal dan Jadi ‘Lautan’ Sampah

Upah Sektoral Ikut Disesuaikan Selain UMK, Pemerintah Provinsi Kepri juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp3.902.096. Untuk sektor unggulan tertentu, seperti migas dan galangan kapal, khususnya di wilayah Kabupaten Karimun, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) ditetapkan sebesar Rp4.248.268. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, menyampaikan bahwa penetapan upah ini telah melalui kajian matang dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta keberlangsungan dunia usaha.
“Keputusan ini dilandasi oleh kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah. Ini menjadi instrumen jaring pengaman agar penetapan upah berkeadilan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif,” ujar Diky saat jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025). Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kepulauan Riau untuk mematuhi ketentuan tersebut. Besaran upah baru wajib diterapkan mulai 1 Januari 2026. Dengan kenaikan upah yang terukur ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja meningkat dan diikuti oleh produktivitas kerja yang lebih baik pada tahun mendatang.





