Lingga — Kejaksaan Negeri Lingga kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kecamatan Singkep Selatan. Setelah menetapkan kontraktor sebagai tersangka, kini giliran seorang pejabat penting di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang resmi menyandang status tersangka.
Tersangka tersebut berinisial JA, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kejaksaan menilai perannya krusial karena lalai menjalankan tugas pengendalian kontrak.
“JA mengetahui adanya penyimpangan, namun tidak melakukan pencegahan. Tindakannya itu membuat dugaan keterlibatan semakin kuat,” tegas Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Hasetyo, Kamis (18/9/2025).
Dugaan Penyimpangan dalam Proyek
Berdasarkan catatan penyidik, proyek jembatan tahun 2022 dan 2023 dimenangkan CV. PJ yang dipimpin WP, sementara tahun 2024 jatuh ke CV. AQJ. Namun, fakta di lapangan berbeda. Sebagian besar pekerjaan justru dikerjakan oleh DY, pihak yang sama sekali tidak memiliki kewenangan sesuai dokumen kontrak.
Baca Juga : Bappeda Kepri Dorong Pembangunan Kolaboratif
Kejaksaan juga menyoroti peran YR, konsultan pengawas, yang diduga mengetahui praktik menyimpang ini. Alih-alih menghentikan pelanggaran, ia justru membiarkan proyek berjalan hingga selesai. “Kondisi ini menunjukkan adanya pemufakatan antara pihak-pihak terkait,” lanjut Adimas.
Seorang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dimintai keterangan menegaskan bahwa pelaksanaan proyek jelas menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa. Proyek tersebut terbukti melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengadaan.
Proses Hukum Terus Berjalan
Kejari Lingga memastikan proses hukum masih panjang. Penyidik terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bermain. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan setelah semua bukti terkumpul,” kata Adimas.
Baca Juga : Pimpin Rapat Pengurus LPTQ Kota Tanjungpinang
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan proyek infrastruktur di daerah. Proyek Jembatan Marok Kecil seharusnya membantu mobilitas warga di Kecamatan Singkep Selatan, namun dugaan korupsi membuat manfaatnya tidak optimal. Masyarakat berharap kejaksaan benar-benar menuntaskan kasus ini agar kerugian negara bisa dipulihkan.
Dengan jeratan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, para tersangka menghadapi ancaman berat. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi vonis hingga 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Harapan Penegakan Hukum
Penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam membongkar praktik korupsi di daerah. Publik menunggu langkah tegas berikutnya agar kasus tidak berhenti pada segelintir orang. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola proyek pemerintah ke depan.






