Tanjung Pinang – Mantan Lurah di Tanjungpinang Aniaya Anak Tiri Hingga Babak Belur, Kini Pelaku Masuk Bui. Seorang ASN yang juga pernah menjabat sebagai lurah ditangkap Polisi atas perlakuan yang dilakukannya. Dia melakukan pemukulan terhadap anak tirinya hingga babak belur.
Akibat kejadian tersebut, mantan lurah itu harus berurusan dengan pihak kepolisian. Eks Lurah Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) masuk bui. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam lima tahun penjara. Pria berinisial Ir (47) itu terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Ir saat ini tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Peristiwa ini viral di media sosial (medsos) dan kini jadi perhatian publik. Warga Tanjungpinang, Anto sangat menyayangkan tindakan oknum ASN itu. Tidak harus pukul. Ada banyak cara untuk mendidik anak,” aku Anto, Senin (15/12/2025). Seharusnya, kata Anto, Ir harus lebih bijak, harus tanggung jawab terhadap anak, meski statusnya anak tiri. “Bagi saya, itu tindak yang tak perlu di contoh. Jika cinta sama ibunya anaknya juga harus dicintai, itu baru aman dan adil,” ungkapnya.
Baca Juga : Mini Market di Tanjungpinang Ikut Terkena Dampak Pasokan Bahan Pokok dari Batam Tersendat

Status tersangka ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra. Dia menyampaikan Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Polresta Tanjungpinang pada 10 Agustus 2025. Kala itu ayah kandung korban membuat laporan soal dugaan penganiayaan di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur. “Ayah kandung lihat ada tanda-tanda kekerasan di tubuh anaknya itu,” kata Onny. Ayah curiga dan menanyakan kepada anaknya, apa yang terjadi dengannya.
Pelapor langsung berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Anak untuk melakukan visum selanjutnya membuat laporan ke polisi. Berdasarkan informasi dilapangan, orang tua kandung korban sudah lama bercerai. Korban selama ini tinggal dengan ibu kandung dan ayah tirinya Ir. Serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga Ir ditetapkan tersangka. “Ir kami tetapkan tersangka, setelah ada dua alat bukti yang sah dan kuat,” lanjutnya.
Ir kini sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang, untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, serta pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, untuk korban sudah dipindahkan ke rumah ayah kandungnya dan menjalani pendampingan hingga konseling dari UPTD.





