Gubernur Kepri Ansar Ahmad Lantik Luki Zaiman Prawira sebagai Pj Sekda Provinsi Kepulauan Riau
Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad resmi melantik Luki Zaiman Prawira sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (5/11/2025).
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda definitif serta menjamin kelancaran roda pemerintahan di masa transisi.
baca juga : Kepergian Mendadak Tukang Kebun di Tanjungpinang
Berdasarkan Rekomendasi Mendagri
Penunjukan Luki Zaiman telah mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, sebagaimana tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/8738/SJ tertanggal 30 Oktober 2025.
Pelantikan tersebut juga didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 1170 Tahun 2025.
Sebelum menjabat sebagai Pj Sekda, Luki Zaiman Prawira dikenal sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kepri.
Gubernur Ansar menegaskan bahwa pengangkatan Pj Sekda merupakan langkah penting sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Sekda Berperan Strategis dalam Pemerintahan
Dalam sambutannya, Ansar Ahmad menyampaikan bahwa peran Sekda sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah.
“Peran strategis Sekda sebagai Kepala Sekretariat Daerah adalah membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, koordinasi administrasi, dan pelaksanaan tugas perangkat daerah,” ujarnya.
Gubernur Ansar menegaskan, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sangat bergantung pada kemampuan Sekda dalam mengoordinasikan seluruh perangkat kerja dan menjaga stabilitas birokrasi.
Luki Zaiman Didorong Jalankan Fungsi Penuh
Menurut Ansar, tugas pokok dan fungsi Pj Sekda sama dengan Sekda definitif, termasuk pengelolaan administrasi, keuangan, dan kepegawaian.
“Tugas pokok dan fungsi penjabat sekretaris daerah sama dengan sekretaris daerah yang terpilih,” tegasnya.
Selain menjalankan tugas harian, Luki Zaiman Prawira juga diamanatkan mempersiapkan proses seleksi terbuka (seleksi elektronik) untuk pengisian jabatan Sekda definitif.
Masa jabatannya ditetapkan paling lama tiga bulan sejak tanggal penetapan keputusan, yaitu 4 November 2025.
Pesan Gubernur untuk Pj Sekda
Menutup arahannya, Gubernur Ansar Ahmad berharap pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Akhirnya, atas nama pemerintah, saya ucapkan selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik. Jalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.
baca juga : JPU Tuntut Terdakwa Investasi Bodong 3 Tahun






