Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Dendam Berujung Luka Berat, Pria di Batam Nekat Tebas Korban Pakai Parang

Skintific

Tanjung Pinang – Dendam Berujung Luka Berat, Pria di Batam Nekat Tebas Korban Pakai Parang. Aksi kekerasan menggunakan senjata tajam kembali menggegerkan warga Batam. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berencana yang menyebabkan seorang pria berinisial S (29) mengalami luka serius. Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (28/12/2025), Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial R (29) nekat melukai korban karena didasari rasa sakit hati yang mendalam.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu malam, 21 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diserang saat berada di sebuah rumah makan di kawasan Kecamatan Sagulung, Kota Batam. “Korban berinisial S diserang menggunakan sebilah parang hingga mengalami luka serius di bagian leher sebelah kiri dan tangan kanan,” ujar Kompol Debby di hadapan media.

Skintific

Baca Juga : Jadwal Kapal Laut KM Kelimutu Rute Pontianak Semarang, Berangkat 1 Januari 2026

Dendam Berujung Luka Berat
Dendam Berujung Luka Berat

Setelah kejadian, rekan korban berinisial MR langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sagulung. Polisi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan. Pelarian tersangka R berakhir pada Sabtu malam (27/12/2025). Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sagulung dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk pelaku di wilayah Kelurahan Tembesi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Satu helai kaos lengan panjang warna hitam. Satu helai celana panjang warna abu-abu. Satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Ancaman Penjara 7 Tahun Atas tindakan nekatnya, tersangka R kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 353 Ayat (2) jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kompol Debby. Kasat Reskrim mewakili Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di tengah keramaian musim libur Natal dan Tahun Baru. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas di Batam demi memberikan rasa aman bagi warga,” tambahnya. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindakan kriminal, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa mengingatkan untuk segera menghubungi Call Center Polri 110.

 

Skintific