Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (14/8), di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, ikut memusnahkan barang bukti bersama Kepala Kejari Rachmad Surya Lubis, Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kombes Pol Abdul Hafidz, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Muhammad Yatim, serta jajaran Kejari.
Baca Juga : Wali Kota Lis Minta Peserta Gerak Jalan Jaga Etika
Kejari memusnahkan barang bukti dengan jenis yang beragam. Di antaranya kokain 35,70 gram, sabu-sabu 127,71 gram, ganja 60,73 gram, serta 95 butir atau 61,31 gram pil ekstasi. Selain narkotika, terdapat pula barang bukti dari perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta perkara bea cukai. Petugas memusnahkan barang bukti dengan cara membakar dan menghancurkannya menggunakan blender.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, mengatakan Pemerintah Kota Tanjungpinang mendukung penuh pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, khususnya narkotika. Ia menilai langkah tersebut penting untuk melindungi generasi muda.
“Ini untuk menyelamatkan generasi ke depan. Kita harus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang terlarang. Intinya, kami mendukung penuh kegiatan Kejari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban penegak hukum setelah perkara memiliki putusan tetap. Ia menyebut kegiatan ini sebagai wujud komitmen Kejari dalam penegakan hukum.
Perangi Narkoba
Baca Juga : Walikota Tanjungpinang Dukung IWAPI Tingkatkan Kualitas Produk
Rachmad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak serta aparat hukum yang bersinergi dalam penegakan hukum di Kota Tanjungpinang.
“Sinergi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus menjadi langkah awal dan preventif untuk mencegah tindak pidana di masa depan,” ujarnya.
Barang bukti tersebut berasal dari 25 perkara narkotika, 2 perkara Oharda, dan 1 perkara bea cukai. Mahkamah Agung RI telah memutus perkara tersebut. Putusan tertuang dalam Nomor 81 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 22 Januari 2025. (tc/Dinas Kominfo)






