Tanjungpinang – Mulai 1 Agustus 2025, sejumlah puskesmas di Kota Tanjungpinang mewajibkan peserta BPJS Kesehatan mendaftar antrean secara daring melalui aplikasi Mobile JKN. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pelayanan dan mengurangi antrean di lokasi.
Berlaku di Beberapa Puskesmas
Sistem antrean online ini sudah berjalan di beberapa puskesmas, seperti Seijang, Tanjungpinang, Mekar Baru, Batu 10, dan Tanjung Unggat.
Baca Juga : Polisi Ungkap Identitas Pria Gantung diri di Jembatan Kota Baru
Rustam menjelaskan, kini pasien dapat mendaftar online dari rumah sebelum datang ke fasilitas kesehatan.
“Prosedurnya sangat mudah, yang penting pasien sudah mengakses aplikasi Mobile JKN,” ujar Rustam, Senin (4/8/2025).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, antrean online mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Meski demikian, puskesmas masih membuka layanan manual selama masa transisi. Rustam memastikan, sistem ini tetap mengakomodasi pasien lanjut usia, warga tanpa ponsel pintar, dan mereka yang mengalami kendala teknis.
Baca Juga : Festival Budaya Melayu 2025 di Tanjungpinang: Rayakan Warisan
Pengguna Antrean Daring Meningkat
Rustam juga mencatat peningkatan pengguna antrean daring. Di Puskesmas Seijang, misalnya, jumlah pendaftar online naik dari kurang dari 10 orang menjadi lebih dari 35 orang per hari.
Untuk mendukung kelancaran transisi, puskesmas menugaskan petugas khusus di area pendaftaran. Mereka membantu pasien yang belum terbiasa menggunakan aplikasi Mobile JKN atau belum memiliki akses ke perangkat digital.






